Rabu, 04 Januari 2017 07:55 WIB

YLKI Nilai Kenaikan Biaya Pengurusan SNTK Tak Tepat

Editor : RB Siregar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dinilai tidak tepat. Alasannya, kedua obyek tersebut bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi.

Hal itu diungkapkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Alasan inflasi menaikkan tarif sebagaimana alasan Menteri Keuangan, kurang tepat. STNK, BPKB bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Rabu (4/1/2017).

Alasan inflasi seperti diungkapkan Menteri Keuangan, akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial berbasis cost production dan benefid.

Untuk itulah, YLKI menilai kebijakan menaikkan biaya pengurusan STNK dan BPKB tak relevan tanpa proses reformasi pelayanan yang sering dikeluhkan publik.

Publik mengaku pengurusan STNK atau BPKB terlalu lama. Bahkan, alasan stok blanko masih kosong, kerap dikeluhkan konsumen.

Untuk itu, kenaikan dua obyek tersebut harus ada jaminan meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kendaraan roda dua dari Rp50.000 menjadi Rp100.000 sementara untuk roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp200.000 dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan atau mutasi.

Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
0 Komentar