Selasa, 03 Januari 2017 11:42 WIB

Nakhoda KM Zahro Express Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Nakhoda Kapal Zahro Express bernama Mohammad Nali ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinyatakan lalai melaksanakan tugas sehingga mengakibatkan kematian orang lain.

"Penyidik menetapkan tersangka kepada nakhoda atas nama Moh Nali," kata Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar lewat laporannya, Selasa (3/1/2016).

Diketahui Nali merupakan warga Jalan Pantai Selatan RT 06/01 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

Menurut Hero, Nali dijerat pasal Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian.

"Nakhoda melayarkan kapal yang tidak laik laut sehingga mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan 10 tahun," ujar Hero.

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Nali setelah dilakukan dua kali gelar perkara. Selain itu, beberapa keterangan saksi dan dokumen izin berlayar kapal beserta daftar manifest penumpang telah disita menjadi barang bukti.

"Telah dikeluarkan sprindik penahanan dan ditempatkn pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya," kata Hero.
0 Komentar