JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M. Dicky Pastika Gading, menyebutkan pihaknya telah melakukan penyitaan petasan dengan daya ledak tinggi yang membahayakan."Ada 42.000 yang sudah kami sita dari seluruh wilayah Kabupaten Bogor," katanya, di Polres Bogor, Jumat (30/12/2016).Ia mengatakan, dalam mengamankan situasi malam pergantian tahun baru 2017, kepolisian telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya razia petasan.Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Polisi Bimantoro Kurniawan, menambahkan sebanyak 42.000 petasan memang telah disita masing-masing anggota kepolisian sektor.Kepolisian dalam hal tersebut, kata AKP Bimantoro hanya melakukan imbauan dan penyitaan petasaan kepada para pedagang tanpa melakukan penahanan.Pedagang yang tersebar di beberapa wilayah seperti Parung, Cibinong dan Ciawi biasanya ada yang menjadi wilayah produsen dan daerah penjualan menjadi sasaran razia.Kepala Satuan Reskrim juga menyampaikan para pedagang tersebut hanya dimintai keterangan dan peringatan untuk tidak menjual kembali.Bukan hanya kepada pedagang dan masyarakat luas, pembatasan penggunaan petasan dan kembang api juga dilakukan bagi pihak penyelenggara suatu acara seperti di hotel dan tempat wisata dan lainnya dan harus meminta izin kepada pihak kepolisian untuk penggunaannya.Peraturan tersebut berlaku bagi petasan dimulai dari diameter dua milimeter yang pihak penyelenggara atau hotel dan tempat wisata yang biasa menggunakan harus meminta izin kepada Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bogor.Meskipun, kata dia, untuk kembang api masih diperbolehkan digunakan masyarakat luas karena tidak terlalu membahayakan. Ia mengimbau masyarakat agar tetap berwaspada pada keselamatan masing-masing.(exe/ist)