JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 42 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) akan dihapus dari aset Pemprov DKI Jakarta.Sebab, keberadaannya sudah tidak laik fungsi dan saat ini teronggok di gudang Sarana Prasarana Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas PKP DKI Jakarta, Suharja menjelaskan, ke-42 unit mobil pemadam dicoret dari aset lantaran kondisinya sudah rusak berat. Sebab, rata-rata kendaraan ini usianya di atas 30 tahun."Karena kondisinya sudah sangat tidak layak, maka 42 unit kendaraan akan kita hapus. Kamis sudah laporkan kendaraan damkar ini ke Bappeda DKI Jakarta," jelas Suharja, Kamis (29/12/2016).Suharja menuturkan, penghapusan aset ini akan dilakukan pada awal 2017. Namun, yang jadi kendalanya adalah nilai standarisasi pembayarannya oleh pihak ketiga.Sebenarnya, sudah ada pihak ketiga yang mau membayar ke-42 kendaraan tersebut.Hanya saja harganya dianggap sangat mahal. Kemudian, secara fisik pembayarannya dilakukan secara gelondongan bukan per unit. (ist)