Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak eksepsi dari terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pada persidangan ketiga, Selasa (27/12/2016)."Kami sangat apresiasi majelis hakim di persidangan Ahok ketiga tadi. Jelas bahwa Eksepsi Ahok tidak berdasar dan ditolak seluruhnya," kata Pedri kepada Tigapilarnews.com, Rabu (28/12/2016).Pedri yang juga merupakan salah satu pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama itu juga menyebutkan siap bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat bukti."Ahok layak dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kami siap bekerjasama dengan JPU dan Majelis Hakim untuk memperkuat di pembuktian,"Lanjut Pedri.Namun kendati demikian dirinya menyayangkan karena belum ada perintah dari Majelis Hakim untuk melakukan penahanan pada Mantan Bupati Belitung Timur itu pasalnya syarat penahanan sudah terpenuhi."Rasa keadilan publik belum terpenuhi sepenuhnya, karena selama ini semua tersangka penistaan agama langsung ditahan.Tapi apa pun itu, kami yakin JPU dan Majelis Hakim akan tetap berdiri di koridor hukum menegakkan keadilan. Rakyat akan bersama mereka jika Keadilan benar-benar ditegakkan," tutupnya.