Jumat, 23 Desember 2016 21:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Indonesia, Budi Prawira, mengingatkan majelis hakim untuk benar-benar bersikap adil dalam persidangan perkara dana hibah Kadin Jatim yang didakwakan kepada Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Terlebih dikatakan Budi, ada adagium. Sehingga, tidak bisa memutuskan secara serampangan. “Lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum satu orang tidak bersalah,” katanya.
”Kami berharap, perkara ini menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada sistem hukum, khususnya dunia peradilan. Jangan sampai orang yang tidak terlibat perkara, orang yang tidak bersalah, dipaksakan bersalah karena adanya kepentingan nonhukum,” tegas Budi.
Dengan dasar itulah, Budi bersama sejumlah LSM bidang hukum mengharapkan hakim agar membebaskan La Nyalla dari dakwaan primair maupun subsidair.
Sebagai catatan, AMPUH Indonesia itu terdiri atas Masyarakat Indonesia Pemantau Anti-Kriminalisasi Hukum, Komite Anti-Korupsi Indonesia, Indonesia Development Monitoring, Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia, dan Komite Pungli dan Suap Indonesia.
Selain itu, ada Jaringan Mahasiswa Hukum untuk Keadian, Masyarakat Peduli Hukum dan Politik Indonesia, Indonesia Prosecutor Watch.
“Kami berharap hakim membebaskan orang yang tidak bersalah, dalam hal ini La Nyalla,” terang Budi seraya menambahkan bahwa penggunaan amicus curiae semata-mata untuk memperjuangkan penegakan hukum dan perlindungan serta pemenuhan keadilan sekaligus turut berpartisipasi membantu hakim dalam merumuskan putusan yang adil.(exe/ist)