JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono menyatakan sudah memberi sanksi kepada Walikota Jakarta Barat Anas Effendi soal kehadiran saat kampanye Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu. Hasilnya, saat ini Anas diberikan sanksi pembinaan."Sudah dipanggil kiri kanan kan hasilnya sampai hari ini diberikan pembinaan. Kalau dalam bahasa sanksi cuma diberi pembinaan teguran lisan," kata Sumarsono di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/12/2016).Sanksi tersebut diberikan karena Walikota Jakbar dinilai dapat mengklarifikasi kejadian tersebut. Kehadiran Anas di lokasi tersebut bukanlah pelanggaran berat karena tidak ikut kampanye."Mereka bisa mengklarifikasi dan memaklumi itu tidak bagian dari pelanggaran yang berat kecuali dia ikut kampanye. Karena alasannya jelas, itu adalah menghadiri, mengendalikan demonstrasi karena penghadangan terhadap Pak Djarot," sambungnya.Sumarsono menyatakan kehadiran Walikota Jakbar bukanlah masalah selama itu dilakukan untuk memperlancar Pilgub. Ia mengatakan hal tersebut sebagai upaya mencegah hadirnya pelanggaran pidana."Selama itu dilakukan untuk memperlancar Pilkada serentak, menghilangkan gangguan, menenangkan masyarakat, melindungi rakyat, selama dia kapasitasnya sebagai kepala daerah bersama polisi atau anggota Forkopimda yang lain itu sah saja," jelas Sumarsono."Sama seperti seorang polisi ketika ada demo, kampanye dia ada di sekitarnya itu sah. Karena dia mengamankan kampanye supaya tidak ada pelanggaran pidana," imbuhnya.Dirjen Otda Kemendagri, menyatakan sanksi ini sudah berdasarkan penilaian dari Bawaslu DKI. "Yang menjustifikasi Bawaslu DKI, saya sendiri sudah mem-BAP. Hasilnya diberikan pembinaan dan peringatan saja," tandasnya.