Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Bea Cukai Tanjung Priok bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan minuman keras asal Korea Selatan sebanyak 36 ribu botol dengan cara disamarkan sebagai suku cadang elevator (alat berat).Diketahui, minuman tersebut disita oleh Dirjen Bea Cukai untuk selanjutnya dimusnahkan, masuknya miras asal Korea Selatan (soju) berawal dari import PT SPMB, salah satu perusahaan yang seharusnya mengimport barang-barang elevator."Modus yang dilakukan adalah dengan membuat misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras jenis soju," ujar Mentri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, di kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).Dirinya menambahkan, dalam kasus penyelundupan tersebut ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, MZ sang Direktur dan SR pekerja marketing di PT SPMB."Dua tersangka bertanggung jawab pengadaan impor elevator yang isinya diselundupkan miras ilegal," tambahnya.Miras asal Korea Selatan tersebut, apabila ditotal secara keseluruhan yang diselundupkan ke negara Indonesia hingga mencapai Rp4 Miliar dan kasus ini masih dalam penanganan pihak Bea Cukai dan petugas Kepolisian.Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Iriawan menjelaskan, pada Rabu yang lalu sudah dilakukan penangkapan barang yang diduga ilegal, karena dokumen dalam bentuk pengirimannya berupa spare part namun berisikan soju."Kalau beredar minuman keras ini cukup merepotkan di momen berdekatan jelang hari besar. Situasi kamtibmas akan terganggu. Dua tersangka itu kita ajukan peradilan," pungkasnya.