Jumat, 23 Desember 2016 10:34 WIB
Sri Mulyani melanjutkan, barang-barang ilegal tersebut berasal dari pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan, sehingga berdampak pada kerugian di bidang sosial dan ekonomi."Dimana akan timbul persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," tambahnya.Atas penindakan ini, Kemenkeu melalui Bea Cukai turut berperan mengamankan penerimaan negara dibidang cukai dan sektor industri dalam negeri.Selain memusnahkan miras, barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode tahun 2015 hingga 2016 juga ikut di diantaranya berupa produk kosmetik, berbagai macam suplemen dan obat-obatan."Sex toys dan barang-barang mengandung unsur pornografi, telepon selular, minuman keras, pakaian, serta rokok ilegal sejumlah 6.033 item barang senilai Rp 138 Juta," katanya.
Sementara itu Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN juga sempat mengungkap 41 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) periode Januari s/d Desember 2016 sebanyak total 52.145 butir pil ekstasi, 6.742 kg sabu."Jadi narkoba tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT)," pungkasnya.Sekedar informasi, dalam pemusnahan tersebut sebanyak 28.787 botol minuman keras (miras), 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 12,15 miliar dimusnahkan.