Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - PT Bank Mandiri resmi menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penanganan kredit macet dan perilaku debitur yang melanggar hukum.Melalui kesepakatan yang ditandatangani Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo dan Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo tersebut Kejagung akan memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi kepada Bank Mandiri."Debitur yang kreditnya macet yang disengaja seringkali memutar balikkan fakta. Mereka justru menuduh pengelola bank melakukan kesalahan. Selain itu, ada juga yang memalsukan dokumen-dokumen dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, perlu ada perlindungan menangani hal itu," tegas Prasetyo di Ruang Utama Kejaksaan Agung, Jalan Hassanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).Sebagai tambahan, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan risiko-risiko seperti kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) serta risiko hukum dalam melaksanakan kegiatan perbankan semakin hari semakin besar. Maka, melalui kerja sama tersebut diharapkan risiko dapat ditekan."kami yakinkan bahwa Nota Kerjasama ini akan dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme masing-masing pihak serta tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku," tutup Rohan Hafas.