JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mendatangi Gedung Dewan Pers bersama kuasa hukumnya Firman Nurwahyu.Eko mengaku, kedatangan kedua kalinya ke Dewan Pers bertujuan untuk meminta rekomendasi terkait pemberitaan fiktif yang merugikan dirinya."Karena memang apapun yang saya klarifikasi di kepolisian, harus mendapatkan surat lampiran, dalam hal ini dari Dewan Pers. Karena itu kemarin (Selasa 20/12/2016), saya banyak belajar mengenai jurnalistik dan akhirnya mendapatkan pencerahan," ujar Eko di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).Pada pertemuan sebelumnya, sahabat dari Akri dan Parto itu juga meminta Dewan Pers untuk menelusuri keabsahan tujuh media yang diduga melakukan pemberitaan fiktif terhadap dirinya."Kemarin, kami juga membicarakan mengenai apakah mereka (tujuh media) itu adalah anggota Dewan Pers atau bukan? Kalau memang benar, maka yang harus menyikapi adalah Dewan Pers. Kalau bukan bisa langsung ke pihak kepolisian," tegasnya.Kemudian, hari ini Dewan Pers menyatakan bahwa tujuh media tersebut bukan merupakan bagian dari Dewan Pers dan tidak terverifikasi sebagai media sesuai dengan yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.Sementara itu, Firman Nurwahyu meminta agar tujuh media yang diduga melakukan cyber crime untuk membersihkan nama baik kliennya. "Kami minta agar tujuh media itu untuk melakukan permohonan maaf," kata Firman.Kemudian, dalam poin nomor dua di somasi tersebut, disebutkan bahwa masing-masing media melakukan pembayaran ganti rugi kepada Eko Patrio sebesar Rp1 miliar. Firman membenarkan hal tersebut."Somasi kan sudah kami layangkan sejak Jumat tanggal 16 Desember silam. Benar segitu (Rp1 miliar) nilainya," tutupnya.(exe/ist)