Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy mendesak Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan rumah susun (rusun). Sebab, hal tersebut hanya memenuhi indikator kelayakan pembangunan saja ketimbang kesejahteraan penghuninya."Karena tidak semua warga yang dipindahkan ke rusun dapat kehidupan lebih sejahtera," tandas Alldo, di Jakarta, Rabu (21/12/2016).Menurut Alldo, evaluasi perlu dilakukan untuk melihat pengaruh relokasi warga ke rusun. Mereka direlokasi ke rusun bertujuan mengatasi banjir di ibukota. Lantas, apakah warga yang kini telah menempati rusun kehidupannya sejahtera."Jangan-jangan warga tidak direlokasi ke rusun dapat bisa mengatasi banjir. Itu sudah dipraktikan Pak Jokowi (saat menjadi Gubernur DKI Jakarta) di kampung deret, cuma ada masalah regulasi dari kacamata penyelenggara negara," ungkap Alldo.Diwartakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melakukan survei terhadap janji Pemprov DKI Jakarta untuk menyejahterakan warga yang direlokasi ke rusun.Dari 18 rusun di DKI Jakarta, dengan jumlah 250 responden dari bulan April hingga Oktober 2016, mayoritas kepala keluarga (KK) penghuni rusun, diperoleh hasil bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak dapat memenuhi janji menyejahterakan penghuni rusun.