Selasa, 20 Desember 2016 22:11 WIB
Laporan: Bili Achmad
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan jika fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 56 tahun 2016 tentang penggunaan atribut natal bukanlah produk hukum.
Hal itu disampaikan Tito usai bertemu Ketua MUI, Ma'aruf Amin, di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (20/12/2016) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Fatwa MUI ini dihargai, tapi bukan produk hukum positif. Produk hukum positif itu mulai dari Undang-Undang Dasar sampai Peraturan Kapolri. Itulah yang berlaku untuk publik. Adanya fatwa MUI lebih kepada imbauan yang ditujukan warga muslim berkaitan penggunaan atribut nonmuslim dan itu tidak mengikat," tegas Jenderal Tito.
Selain itu, terkait sweeping yang dilakukan sejumlah ormas dengan diikuti tindak kekerasan di sejumlah pusat perbelanjaan, Tito mengatakan akan menindak tegas.
"Anggota Polri dapat menerapkan peringatan untuk pembubaran tiga kali. Atas nama undang-undang agar membubarkan diri, kalau tidak membubarkan diri, akan dibubarkan paksa. Kalau sampai petugas dilawan, itu ada ancamannya sendiri, yaitu tujuh tahun," lanjut Tito.
Sekedar informasi, jelang Perayaan Natal, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya masyarakat muslim mengenakan atribut nonmuslim. Atribut yang dimakasud yakni yang melekat pada tubuh seperti topi dan baju Santa Claus.(exe)