Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras adanya aksi ormas melakukan sweeping terkait fatwa penggunaan atribut keagamaan pada non-muslim."MUI tidak akan berikan toleransi kepada masyarakat atau ormas untuk melakukan eksekusi dan sweeping soal fatwa MUI, karena yang berhak pemerintah," ucap Amin di Jakarta, Selasa (20/12/2016).Karena itu, MUI meminta agar pemerintah dapat melindungi masyarakat atas pemaksaan menggunakan atribut tersebut."Kami minta pemerintah yang melindungi masyarakat atas pemaksaan menggunakan. Karena itu kami tidak pernah toleransi sweeping,"lanjut Amin.Untuk itu Amin meminta agar setiap ormas tidak melakukan sweeping namun justru meminta agar ormas memberikan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada masyarakat."Ormas itu hanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," pungkas Amin.Sebelumnya, puluhan orang yang mengatasnamakan kelompok laskar melakukan sweeping di restoran yang diduga menyediakan minuman keras hingga sejumlah fasilitas hiburan yang melanggar peraturan daerah (Perda).Tindakan main hakim sendiri puluhan orang di rumah makan tersebut di antaranya melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.Atas tindakannya puluhan orang ini, lima orang ditangkap anggota Polda Jateng yakni EL, ES, S alias YS, S alias SA, dan JS.Djarot menuturkan para pelaku terkena pasal 170 , 351, dan 169 KUHP, junto pasal 55 dan 56 KUHP.