Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kasus pengadangan kampanye Calon Wakil Guberbur (Cawagub) DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016 lalu, Terdakwa Naman Sanip (52) di tuntut tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan,Hal tersebut disampaikan, Jaksa Penuntut Umum, Reza Murdani. Menurutnya, terdakwa Naman terbukti melakukan penghadangan Cawagub nomor urut dua tersebut."Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa terdakwa Naman Sanip telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Naman Sanip, selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan," ujar Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).Mendengan tuntutan tersebut, terdakwa Naman(52) mengaku akan melakukan pleidoi (pembelaan diri atas tuntutan jaksa)."Saya akan melakukan pembelaan, pledoi," ujar Naman.Untuk diketahui, pleidoi dari Naman dan penasihat hukumnya diagendakan akan dilaksanakan pada Selasa (20/12/2016) besok, pukul 10.00 WIB.