Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Praktisi hukum Andi Syafrani menilai bahwa ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menistakan agama Islam di hadapan warga di Kepulauan Seribu bersifat faktualMenurut Andi, ada beberapa hal yang harus dipertimbangan dalam kasus penistaan agama pada surah Al-Maidah ayat 51 ini."Pertama, apa yang Ahok sampaikan itu bersifat faktual dan fakta ini yang belum terelaborasi dan terbuktikan. Pernyataan tersebut sesuai fakta dan perlu dibuktikan," tandas Andi, dalam acara diskusi 'Benarkah Ahok Menista Agama', di Jakarta Senin, (19/12/2016).Andi mengatakan, ucapan mantan Bupati Belitung Timur itu mengacu pada pengalaman-pengalamannya dalam pemilihan kepala daerah (pilkda) sebelumnya."Ini refleksi. Nah, ini aspek yang perlu didiskusikan, apakah benar ada kelompok-kelompok tertentu yang menggunakan surah Al-Maidah ayat 51 dalam kampanye politik. Maksud saya, hal ini yang perlu dibuktikan," jelas Andi.Kedua, kata Andi, hal lain yang perlu pertimbangkan adalah dalam hal penyampaian kata-kata pada ucapan Ahok tersebut."Apakah kata-kata yang disampaikan Ahok di dalam pernyataannya ada maksud untuk menistakan agama. Saya kira dan saya lihat Ahok sudah sangat hati-hati," imbuh Andi.