Senin, 19 Desember 2016 13:52 WIB

Kejagung Tahan Camat Sukadiri Terkait Gratifikasi Pembebasan Tanah

Editor : Rajaman
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada Camat Sukadiri Dedi Ruswandi yang kini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

Dedi ditahan atas dugaan tindak pidana gratifikasi pembebasan tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, saat dirinya menjabat.

"Untuk kasus Dedi Ruswandi, kita (Pemkab Tangerang) tidak berikan bantuan hukum," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Ruchyadi Indrayana, Senin (19/12/2016).

Lanjutnya, kasus yang menjerat Dedi bukan bagian dari sistem kerja pegawai Pemkab Tangerang. "Kasusnya Dedi terkait pidana, tentunya tidak ada bantuan hukum, kita hanya akan bantu apabila penggugatan," kata Ruchyadi.

Saat dikonfirmasi kepada pihak Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum mengatakan, penetapan Dedi menjadi tersangka sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Khusus tertanggal 26 September 2016. Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan sejak Kamis (15/12/2016).

"Tim penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Kita juga telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang terkait kasus tersebut," pungkas M. Rum.
0 Komentar