Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Tersangka curanmor, IW (38) berhasil digelandang anggota Polsek Kebayoran Lama usai kedapatan melancarkan aksinya di area parkir lantai tiga Pasar Inpres Cipulir, Kebayoran Lama, Sabtu (17/12/2016).Aksi tersebut diketahui sekira pukul 09.30 WIB berawal dari kecurigaan juru parkir dan satpam melihat gerak-gerik tersangka yang terus berkeliling lahan parkir sembari mengamati sepeda motor yang hendak disikat.Setelah berhasil mengotak-atik rumah kunci salah satu sepeda motor yang tengah terparkir dengan kunci T dan kemudian hendak membawa kabur. Tersangka langsung dihadang oleh juru parkir dan satpam yang kemudian langsung dibawa ke Polsek Kebayoran Lama untuk dimintai keterangan."Barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna Hitam dan kunci letter T, sementara tersangka telah kita amankan," kata anggota Bhabinkamtibmas Cipulir, Aiptu Jaidi Pendi saat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2016).Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara.