Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com – Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno menegaskan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub DKI 2017 wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) paling lambat 20 Desember 2016."Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) nanti dilaporkan selama kurun waktu sejak dimulai kampanye 28 Oktober sampai dengan sekarang," tandas Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, Sabtu, (17/12/2016).Dalam LPSDK tersebut nantinya para Paslon harus menyebutkan sumber sumbangan dana kampanye, berapa nominal yang diberikan, dan kemudian identitas dari para penyumbang juga dilaporkan."Pasti sudah banyak sekali sumbangan-sumbangan yang diterima oleh masing-masing calon baik dari individu atau juga dari barangkali perusahaan-perusaaan supaya dilaporkan darimana sumbernya, berapa besar nilainya, kemudian identitas dari para penyumbang dilaporkan," lanjut Sumarno.Yang terakhir, kata Sumarno adalah satu hari setelah masa kampanye berakhir, para paslon harus melaporkan Penerimaan dan Pengeluaran Sumbangan Dana Kampanye."Masa kampanye kan berakhir tanggal 11 Februari. Nah, nanti tanggal 12 Februari, mereka sudah harus menyerahkan bukti penerimaan dan pengeluaran. Sumbangan dana kampanye yang diterima itu dikeluarkan untuk apa saja itu harus dilaporkan ke KPU disertai bukti-buktinya, kuitansi atau apa pun,” imbuh Sumarno.“Nanti, semuanya akan diserahkan KPU kepada kantor akuntan publik (KAP) untuk dilakukan audit. Nah, hasilnya setelah diterima oleh KPU akan diumumkan kepada masyarakat," pungkas Sumarno.