Kamis, 15 Desember 2016 21:35 WIB

KPK Diminta Awasi Izin Perpanjangan Relaksasi Ekspor Mineral Tambang

Editor : Danang Fajar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Permintaan perpanjangan peraturan pemerintah tentang relaksasi ekspor bahan tambang mentah oleh perusahaan perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik smelter atau pabrik untuk proses mineral  tambang di Indonesia di Kementerian ESDM sangat rawan dengan dugaan suap menyuap.

Direktur Eksekutive IDE MiGas Watch, Widodo Saktianto meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan para mafia pertambangan yang selama ini di kantor kementerian ESDM.

"Maka harus benar -benar mengawasi pratek suap dan gratifikasi untuk persoalan perpanjangan relaksasi ekport mineral tambang mentah," kata Widodo kepada wartawan ,Kamis (15/12).

Selain itu, kata Widodo, dari data Indonesia Development Mining and Gas Watch bahwa yang diberi ijin perpanjangan ekport mineral tambang mentah barulah Freeport Indonesia dan Vale Mining Indonesia.

Dia menyebutkan, bahwa sejalan dengan pernyataan Kepala Bapenas yang tidak setuju dengan perpanjangan ekport bahan Mentah mineral.  Dimana saat ini Indonesia banyak sekali diminta asing untuk mengekspor hasil tambangnya dengan menawarkan nilai tambah yang cukup menggiurkan.

"Tawaran-tawaran tersebut tidak terlepas dari agenda politik yang sudah tersusun rapi," ungkapnya.

Namun, jika kondisi tersebut tidak disikapi secara bijak oleh Indonesia ,maka kondisi penjajahan di zaman Belanda akan dirasakan lagi saat ini.

"Kalau Indonesia kerjaannya gali tambang lalu hasilnya diekspor, maka sampai kapan pun Indonesia tidak akan maju. Negara yang bergantung sama sumber daya alam, maka negara itu akan acak-acakan,"tegasnya

Karena itu, pihaknya mendesak agar presiden  Joko Widodo jangan meniru kelakuan mantan Presiden Indonesia SBY yang melahirkan UU Minerba tahun 2009 yang melarang ekport mineral mentah hasil  tambang sejak 4 tahun di undang undang kan malah tahun 2014 di akhir pemerintahan mengeluarkan PP relaksasi ekport mineral mentah hasil tambang .

"Jadi jelas jelas ini pelanggaran Konstitusional dan banyak pratek suap di Kementrian ESDM saat itu untuk PP tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies ( IRESS), Marwan Batubara, mengatakan,Presiden Jokowi menginginkan dibuat peraturan relaksasi ekspor yang baru harus ada Peraturan- Pemerintah Pengganti Undang-Undang  ( Perpu) yang jelas dan tidak merugikan semua pihak dan bebas dari kepentingan.

Marwan menilai, jangan sampai peraturan relaksasi ekspor yang baru melanggar UU Minerba, dan lebih mementingkan pihak-pihak tertentu serta agenda politik, ,daripada kepentingan masyarakat.

"Kita minta perpanjangan izin ekspor relaksasi mineral harus transparan, jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan atas tawar-menawar perpanjangan izin ekspor mineral tersebut," kata Marwan.
0 Komentar