JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mencatat hingga saat ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Terlebih sejak tahun 2016 sudah ada kebijakan tidak diperbolehkan mengajukan penangguhan.Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono menjelaskan penetapan UMP 2017 DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan."Sampai saat ini belum ada yang mengajukan. DKI kebijakan dari tahun kemarin tidak boleh ada penangguhan UMP," ungkap Priyono, Kamis (15/12/2016).Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Apindo berencana untuk menyampaikan imbauan kepada anggotanya agar tidak mengajukan penangguhan UMP."UMP yang ditetapkan kan juga sudah sesuai dengan rumus PP 70 tahun 2015, nilai itu juga yang diajukan oleh pengusahaan saat rapat Dewan Pengupahan," ujar Priyono.Diketahui, UMP DKI 2017 ditetapkan sebesar Rp 3.350.750 atau naik 8,11 persen dari UMP 2016. Nilai tersebut sesuai dengan rumus, yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional, ditambah inflasi nasional. (ist)