Selasa, 13 Desember 2016 11:46 WIB

Kuasa Hukum Heran dalam Waktu Tiga Hari Berkas Ahok Bisa P21 oleh Kejagung

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah digelar di eks Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Salah satu kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, permasalahan ini berbuntut dari adanya pihak yang tidak senang dengan Ahok sejak dilantik menjadi Gubernur pada akhir 2014 lalu.

Tak hanya itu, kata Sirra, kasus ini disebut murni bernuansa politik dimana ada beberapa oknum yang ketakutan bila Ahok kembali terlpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017.

"Tekanan massa begitu kuat. Tujuan utama untuk memangkas Ahok dari kompetisi Pilgub DKI 2017," ucapnya usai persidangan.

Dikatakan Sirra, pihaknya merasa heran dengan polemik kasus ini. Pasalnya, hanya dalam waktu tiga hari saja Berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini. Apakah lembaga tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa?" cetusnya.

Sebelumnya diketahui, sidang perdana penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Gubernur non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah digelar di Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, sejumlah massa dari ormas Islam melakukan aksi demo di depan Pengadilan.

Di persidangan ini, Ahok sah didakwa Pasal 156a tentang penistaan agama.
0 Komentar