Selasa, 13 Desember 2016 06:55 WIB

PN Jakut Tak Istimewakan Sidang Ahok

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tidak akan membedakan sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Karena, setiap masyarakat sama di mata hukum. "Landasan kita UUD 1946 setiap orang dipandang sama. Perkara ini tidak ada istimewanya. Sama perkaranya siapapun, apapun perkaranya, akan diperlakukan sama," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, di Jakarta, Senin (12/12/2016).

Sidang Ahok yang akan digelar Selasa (13/12/2016) itu, menurut dia, sudah sesuai prosedur. Dia juga memastikan, sidang Ahok itu akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Paling-paling yang berbeda perkara terbuka untuk umum ada yang tertutup. Tapi ini bukan perkara tertutup seperti kasus susila atau persidangan anak. Tetapi perkara yang digelar besok perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum," katanya.

Meskipun begitu, dia meminta maklum, apabila para pengunjung sidang besok tidak kebagian tempat untuk menyaksikan Ahok di kursi pesakitan.

"Tidak dibatasi orang datang tetapi yang terbatas ruang persidangannya siapa pun boleh masuk. Tetapi perlu dicatat yang terbatas ruang persidangan yang hanya memuat kapasitas 21 bangku, di mana tiap tiap bangku hanya bisa diduduki empat orang," tuturnya.(exe/ist)
0 Komentar