JAKARTA, Tigapilarnews.com- Setelah lebih dari satu tahun menyandang status tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Asep Hilman, akhirnya ditahan.September 2015, Asep ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Asep menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010.Dia ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama tiga jam lebih di Kejari Bandung, Jumat (9/12/2016). Penahanan terhadap Asep dilakukan oleh pihak Kejari Bandung, setelah mendapat pelimpahan dari Kejati Jabar di hari yang sama.Guna kepentingan penyidikan, Asep ditahan untuk 20 hari ke depan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung di Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung.Sebelum ditahan, Asep menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung selama kurang lebih tiga jam. Pria yang mengenakan batik warna biru itu akhirnya digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati Jabar dan langsung menuju Lapas Sukamiskin Bandung, sekitar pukul 15.17."Proses hari ini penahanan terhadap perkara pengadaan buku aksara sunda di Provinsi Jabar yang dilakukan oleh Kadisdik Jabar Asep Hilman," ungkap Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto, kepada wartawan di Kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung.Penahanan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka menepis anggapan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Agar proses penindakannya bisa lebih cepat."Kami ingin melakukan proses penahanan lebih cepat. Ditakutkan juga tersangka akan menghilangkan barang bukti da melarikan diri. Kita tahan di Sukamiskin," tegasnya.Dalam kasus ini, BPK perwakilan Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Kasus itu menelan kerugian negara sebesar Rp3,98 miliar.Menurut Agus, ada satu orang lagi yang diindikasikan akan menjadi tersangka. Namun dia enggan membeberkan identitasnya. "Sekarang satu dulu yang ditahan, satu lagi nanti (menyusul). Menunggu hasil penyelidikan," ujar dia.Agus berkomitmen untuk segera merampungkan berkas perkara ini. Untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dalam waktu dekat. "Kami akan segera selesaikan berkasnya. Agar cepat sidang. Nanti di dakwaan akan dijelaskan segalanya," tandasnya.Sementara itu, Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi menyebutkan, selain Asep Hilman (Kadisdik) pihaknya sudah menetapkan tersangka lainnya, yakni SR. Sementara pihak ketiga tidak ada, lantaran orangnya sudah meninggal. "Inisialnya SR dari dinas (Disdik)," sebutnya.Menurut dia, saat adanya proyek pengadaan ini SR menjabat sebagai Ketua panitia pengadaan. "Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memiliki dua alat bukti," imbuh Untung.Tersangka Asep dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.(exe/ist)