Jumat, 09 Desember 2016 15:43 WIB

Jika Terbukti Eksploitasi Anak, Timses Ahok-Djarot Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan menindak tegas dugaan eksploitasi anak yang dilakukan Tim Sukses Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, terkait dugaan melibatkan sejumlah anak dalam kampanye Cawagub Djarot Syaiful Hidayat di Kalideres dan Cengkareng, Rabu (30/11/2016).

"Kalau memang hasil kajiannya terbukti eksploitasi anak, Timses Ajok-Djarot bisa dikenakan Pasal 63 atau Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan hukuman pidana," ujar Sekertaris Jendral Komnas PA, Dhanang Sasongko, saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12/2016).

Namun, menurutnya, keputusan terkit masalah tersebut tetap ada pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat. Pihaknya hanya akan membantu mendiskusikan kemana arah hukumannya.

"Kalau merujuk UU Pilkada, Djarot bisa dikenakan sanksi administrasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Panwaslu Jakarta Barat telah memanggil sejumlah saksi, diantaranya Panwaslu kecamatan, petugas lapangan, bahkan Djarot beserta Timsesnya.

Namun, Ketidakhadirannya Djarot dan Timsesnya, kemarin (8/12/2016) tak menghentikan proses penegakan hukum. Panwaslu Jakarta Barat tetap mengkaji kasus dugaan eksploitasi anak pada kampanye Djarot tersebut.
0 Komentar