Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Volume sampah di Kali Sentiong di Jalan Tanah Tinggi Barat, Johar Baru, Jakarta Pusat meningkat 8 meter kubik perhari, Akibatnya aliran air tak lancar dan sampah mengeluarkan bau tak sedap.Hal tersebut terjadi salah satunya karena dampak dari skorsing 29 pegawai harian lepas Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.Belasan petugas UPK Badan Air dengan menggunakan peralatan seadanya membersihkan sampah di Kali Sentiong. Dengan menggunakan perahu para petugas turun ke permukaan air dengan menggunakan perahu dan mulai menjaring sampah yang didominasi plastik. Sampah yang sudah terjaring kemudian dimasukkan ke dalam bak truk dan akan dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir Bantar Gebang, Bekasi."Sampah menumpuk sejak dua hari Yang lalu di kali karena seluruh tenaga PHL UPK di Kecamatan Johar Baru mendapat sanksi skors karena berfoto dengan poster salah satu calon gubernur,"ujar Rachmat Santoso, pengawas UPK Badan Air Kecamatan Cempaka Putih, Kamis (8/12/2016).Lebih lanjut Rachmat menerangkan, beberapa PHL dari kecamatan lain lalu diperbantukan untuk membersihkan sampah di wilayah kerja yang ditinggalkan. PHL di Kecamatan Johar Baru itu diskors selama satu bulan dan tidak mendapatkan gaji pada bulan Desember ini."Kinerja jadi tidak maksimal karena PHL yang diperbantukan ini harus menyelesaikan pekerjaan di wilayah kerja aslinya. Sampah yang seharusnya bisa dibereskan sehari, jadi molor dua hari,"lanjutnya.Menurut Rachmat, ada 15 petugas PHL yang diperbantukan dari Kecamatan Cempaka Putih, Kecamatan Senen, dan Kecamatan Sawah Besar. Mereka bekerja mulai siang hari pukul 13.00 setelah makan siang."Kalau hujan lebat dan banjir, volume sampah lebih banyak.Selain di Kali Sentiong, sampah juga menumpuk di beberapa saluran penghubung di Johar Baru. Sejumlah warga yang tinggal di sekitar saluran penghubung Tanah Tinggi, Pulo Gundul, dan Kawi-Kawi sudah mulai protes tentang tumpukan sampah dan bau tak sedap yang ditimbulkan,"tambahnyaSebelumnya diberitakan, sebanyak 63 petugas unit pelaksana kebersihan Badan Air Dinas Kebersihan DKI diberhentikan sementara karena berpartisipasi dalam kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada DKI. Mereka terdiri atas 38 pekerja harian lepas (PHL) dari Kecamatan Kemayoran dan 25 PHL dari Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.Pemecatan itu merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjukkan keseriusan tekad menjaga netralitas dalam Pilgub DKI.Pekerja UPK Badan Air yang diberi sanksi skorsing selama satu bulan akan berakhir sampai Desember 2016. Mereka masih bisa mengikuti seleksi penandatanganan kontrak baru yang akan dimulai pada Januari 2017. Selama masa skorsing, Dinas Kebersihan akan mengecek apakah para PHL itu masuk dalam tim sukses atau bukan. Jika ternyata masuk tim sukses, pada Januari-Februari mereka akan langsung dipecat."Sudah ada yang kami floating ke wilayah itu, kali tidak boleh kosong karena setiap hari harus dibersihkan," ujar Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim Maulana saat dikonfirmasi.