Rabu, 07 Desember 2016 20:37 WIB

Dinilai Multitafsir, Yusril Siap Ajukan Judicial Review Pasal Makar

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra mengaku siap ajukan judicial review menyusul tuduhan bahwa kliennya telah melakukan makar.

Sebelumnya, Rachmawati ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Anak Presiden Soekarno itu dijerat dengan pasal 107 juncto pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP atas pemufakatan jahat. Untuk itu, apabila diperlukan Yusril siap mengajukan draf uji materil karena pasal tersebut dinilai multitafsir.

"Kami beranggapan pasal itu tidak memiliki kepastian hukum, bisa saja kami minta Mahkamah Konstitusi (MK) buat menafsirkan. Saya siap saja mendraf uji materil," jelas Yusril di kediaman Rachmawati, Jalan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016).

Terlepas dari itu, Yusril menegaskan bahwa yang direncanakan kliennya pada aksi 2 Desember 2016, bukanlah makar melainkan hanyalah penyampaian aspirasi di depan gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sudah diatur dalam undang-undang dan hal tersebut sah.

"Beliau (Rachmawati) tidak ada niat dan maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Beliau hanya ingin menyampaikan aspirasi, dan itu sah, salurannya juga sah," tandas Yusril.

 
0 Komentar