Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Hasil listrik dari pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Tangerang akan dibeli oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).Kepastian pembelian listrik tersebut, ditandai dengan penandatanganan kerjasama nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan PLN dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang serta keenam daerah lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam proyek PLTSa yaitu DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makasar, yang dilakukan di Kantor Pusat PLN, Jakarta.Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, dengan adanya MoU dengan PLN ini, tentunya memberikan dorongan semangat lebih kepada kami yang dipercaya untuk terlibat dalam proyek ini khususnya bagi Kota Tangerang."Adanya MoU ini, tentu akan semakin memacu kami untuk bergerak lebih cepat lagi dalam upaya perwujudan proyek PLTSa," ujar Arief, Rabu (7/12/2016).Menurut Arief, sampah kerap menjadi problem yang dihadapi di berbagai daerah. Dengan adanya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik, akan turut membantu untuk mengurangi permasalahan sampah, sekaligus menjadi bukti kepedulian pemerintah serta PLN terhadap lingkungan."Pada dasarnya, Pemkot Tangerang sebagai salah satu pilot project PLTSa yang ditunjuk oleh pemerintah pusat," kata Arief.Sementara itu, Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menjelaskan, MoU perjanjian jual beli listrik PLTSa ini, menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi, sehingga target rasio elektrifikasi sebesar 98% pada tahun 2019 dan target porsi EBT 23% pada tahun 2025 dapat tercapai."PLN terus berkomitmen mengoptimalkan pembangkit listrik berbasis EBT. Kali ini PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 100 MegaWatt (MW) yang bersumber dari tujuh Pemda. Dengan rincian, untuk DKI Jakarta 4x10 MW dan 6 kota sisanya, masing-masing 10 MW," jelas Sofyan.Sofyan menambahkan, dalam MoU yang telah ditandatangani PLN, tenaga listrik dari PLTSa tersebut dibeli seharga USD 18,77 atau setara Rp. 2.496 per kilo watt hour. Menggunakan skema Buy, Own, Operate, Transfer atau (BOOT). Melalui pengembangan PLTSa menggunakan thermal process yang meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis."Durasi kontrak pembelian tenaga listrik selama 20 tahun. Peraturan ini perlu dijalankan untuk melakukan percepatan pembangunan PLTSa sekaligus guna meningkatkan kualitas lingkungan di daerah perkotaan," pungkasnya.