Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Eksekutif EmrusCorner Emrus Sihombing mengimbau, Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan aparat, mempertimbangkan persidangan dilakukan di luar Jakarta dan terbuka."Menurut hemat saya, sidang dugaan penistaan agama yang terkait dengan nama Ahok tetap dilakukan terbuka tapi terbatas dan jika memungkinkan pengadilan dilakukan di luar Jakarta,"ujar Emrus, Rabu (7/11/2016).Menurutnya ada 3 konsekuensi yang harus diperhatikan pada persidangan Gubernur Non aktif itu, diantaranya secara aspeksosiologis, psikologis dan, komunikasi publik.Dari aspek sosilogis, bisa menimbulkan interaksi dalam bentuk gesekan sosial di tengah masyarakat. Sementara psikologis bisa memunculkan efek perasaan yang berbeda sehingga menimbulkan perilaku yang berbeda dari berbagai kalangan tehadap proses peradilan dugaan penistaan agama tersebut."Sedangkan yang ketiga dari komunikasi, penggunaan lambang verbal dan non verbal dalam proses komunikasi di persidangan berpotensi menimbulkan persepsi beda dan pemaknaan yang variatif,"tutupnya