Minggu, 04 Desember 2016 17:04 WIB
Laporan: Bili Achmad
JAKARTA,Tigapilqrnews.com - Jajaran Tiga Pilar Kecamatan Pancoran menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis hasil dari berbagai warung dan toko jamu di kawasan Pancoran Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (4/12/2016) dini hari.
Penyisiran terhadap penjualan miras digagas Camat Pancoran, Herry Gunara lantaran banyaknya keluhan masyarakat soal peredaran minuman memabukkan tersebut di sejumlah toko yang menjajakan jamu.
"Saya sudah menginstruksikan keenam lurah di Kecamatan Pancoran supaya menggencarkan razia peredaran miras karena meresahkan masyarakat," ujar Herry saat dikonfirmasi.
"Miras ini kan berpotensi buruk, karena dapat merusak mental kaum remaja," sambungnya.
Selain itu, Herry menambahkan penertiban tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol.
"Kita berhasil menyita 78 botol miras, terdiri dari 12 botol anggur, 54 botol intisari dan 12 botol rajawali," ungkapnya
Ke depan, razia serupaterus dilancarkan untuk menjaga situasi kawasan aman, nyaman dan tertib.