JAKARTA, Tigapilarnews.com- Para jaksa di Brasil kesal dengan tindakan parlemen atau DPR Brasil yang mengesahkan perubahan aturan yang jadi perisai bagi legislator dari penyelidikan skandal korupsi terbesar.Para jaksa mengancam akan mengundurkan diri secara massal. Para legislator Brasil pada Rabu waktu setempat mengesahkan perubahan rancangan undang-undang (RUU) yang akan jadi pelindung bagi anggota parlemen dari penuntutan terkait kasus korupsi di perusahaan minyak Petrobas- skandal korupsi terbesar di Brasil.RUU itu melemahkan kewenangan jaksa penuntut umum. Ancaman para jaksa Brasil mendapat dukungan luas dari publik.Para warga Brasil menuduh para politisi di parlemen memanfaatkan situasi dukacita masyarakat atas tragedi pesawat Brasil di Kolombia yang menewaskan 71 orang.”Di tengah malam, mereka mengambil keuntungan dari momen berkabung nasional dan mengejutkan,” kata Deltan Dallagnol, pemimpin tim penyelidik yang menyelidiki skema politik “kick-back” pada perusahaan minyak negara Petrobras .Pihak kejaksaan dalam konferensi pers mengecam perubahan RUU itu. ”Kami berencana untuk mengundurkan diri secara kolektif jika proposal ini ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Michel Temer,” kata jaksa Carlos Fernando Lima.Parlemen Brasil telah dalam perubahan RUU anti-korupsi itu telah menghapus definisi hukum dari kejahatan ilegal dan mencabut klausul yang menetapkan reward dan sistem perlindungan bagi informan kasus korupsi.Sebaliknya, mereka menambahkan hukuman, termasuk hukuman penjara, atas pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh hakim dan jaksa.Jaksa senior Brasil, Rodrigo Janot, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perubahan RUU itu jelas ditujukan untuk mengintimidasi dan melemahkan otoritas jaksa dan pengadilan.Sementara itu, juru bicara kepresidenan Brasil, Marcio de Freitas mengatakan bahwa Presiden Temer hanya akan memutuskan kapan dan jika RUU itu datang ke mejanya."Langkah-langkah antikorupsi masih di Kongres. Kita harus menunggu untuk melihat apa itu akan disetujui,” katanya kepada Reuters, Kamis (1/12/2016).(exe/ist)