Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memutuskan tidak menahan tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Juru bicara (jubir) tim advokasi GNPF-MUI, Irvan Pulungan, mempertanyakan SOP (standar operasional prosedur) yang menjadi alasan Kejagung tidak menahan Ahok."Justru SOP itu kami mau pertanyakan. Kami mau dapat jawaban langsung dari Jampidum," tegas Irvan sebelum memasuki gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).GNPF-MUI mengaku enggan berspekulasi soal alasan Kejagung, sehingga memutuskan langsung berdialog."Yang kami inginkan adalah persoalan ini jelas apakah ada alasan subjektif dari Kejagung, kami belum ketahui, makanya kami perlu dialog," sambung Irvan.Saat ini, dialog antara pihak GNPF-MUI dengan Kejagung masih berlangsung dengan secara tertutup. Para wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar tanpa ikut meliput jalannya dialog.Diwartakan sebelumnya, Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. Salah satu alasannya berdasarkan SOP karena penyidik tidak menahan, maka pihaknya mengikuti.