Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Belasan Personel Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan sebuah spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap Calon Gubernur (Cagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jalan Kyai Haji Abdul Wahab RT 01, RW 06, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu(30/11/2016).Pasalnya, hal tersebut dilakukan lantaran spanduk penolakan tersebut telah melanggar undang-undang kampanye dan juga Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat yang akan melakukan kampanye di kawasan tersebut."Spanduk ini kita turunkan karena nanti pak Djarot mau datang kesini," ujar salah satu petugas Satpol PP, Dodi (35) dilokasi, Rabu(30/11/2016).Sementara itu, salah satu warga sekitar, Gumilar(29) menambahkan, ia mengaku telah melihat spanduk tersebut sudah terpasang beberapa hari lalu."Itu kayanya dari kemaren malem sudah ada, soalnya pas saya buka warung tadi pagi sudah ada," pungkasnya.