JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah merekomendasikan pemberhetian Ade Komarudin (Akom) sebagai Ketua DPR RI."MKD putuskan perkara atas Baleg terhadap Akom, MKD putusan terdapat pelanggaran etik DPR RI krieria sedang sehingga diputuskan sejak Rabu (30/11) ini yang bersangkutan Akom Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Rabu (30/11/2016).Menurut Dasco, pemberhentian ini mengacu pada Pasal 21 b peraturan DPR RI tentang kode etik. Dasco mengatakan, MKD telah meyidangkan dua pelaporan terkait Akom. Pertama masalah RUU Pertembakauan dan laporan Komisi VI DPR RI."Diputuskan bahwa terdapat pelanggaran ringan. Sehingga diberi sanksi berupa peringatan tertulis. Dan menetapkan mitra kerja Komisi XI dikembalikam ke Komisi VI termasuk pembahasan PMN. Berlaku sejak hari ini, final and bonding,"Sementara Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding menjelaskan, ada dua perkara yang pertama perkara 62c dalam kaitan pengaduan Komisi VI. Akom sebagai teradu dalam kaitanya masalah kemitraan mitra kerja Komisi VI."Itu setelah melalui proses persidangan dengarkan keterangan pihak pengadu, Menkeu, saksi-saksi dan diambil keputusan tentang sanksi ringan dengan berikan teguran tertulis," kata Sudding di lokasi yang sama.Kedua, kata Sudding, perkara no 66 dalam disampaikan kawan-kawan Baleg terhadap Akom sebagai pihak teradu dalam kasus RUU Pertembakauan."Setelah dengar proses persidangan yang cukup panjang, keterangan saksi dari Baleg dan Kesekjenan DPR. Dalam rapat majelis tadi diambil putusan bahwa yang bersangkutan karna dalam perkara 62 sudah diberikan sanksi ringan, maka perkara 66 ini sanksi sedang, dan di akumulasi. Sejalan dengan sanksi amanat pasal 21 b kode etik DPR tentang pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPR," pungkasnya.