Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin meminta kepada masyarakat agar dapat terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar dapat menemukan titik terang dalam permasalahan ini."Kita kawal saja itu semuannya, dan sudah menjadi kewajiban penegak hukum untuk mengurus hal tersebut," ujarnya, di kantor BNN, Cawang, Rabu (30/11/2016).Dirinya juga tidak ingin mendesak proses hukum yang berjalan, dan saat ditanya terkait, apakah MUI akan meminta Ahok segera ditahan, Ma'ruf Amin menjawab, hal tersebut sudah di sampaikan oleh Kapolri."Itu janji dari pak Kapolri bahwa akan terus melanjutkan prosesnya dan intinya sekarang kita hanya akan tunggu proses hukumnya serta hasilnya," pungkasnya.