Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Usai menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan dalam surat dakwaan nanti pihaknya tidak mengenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menuntuk tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad berdasarkan hasil pemeriksaan oleh 13 jaksa peneliti, kasus yang melibatkan Ahok tidak mengarah pada UU ITE."Jadi dari berkas yang dihasilkan oleh penyidik, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan diberkas itu menggambarkan bahwa perbuatan yang dapat dikenakan hanyalah 156 dan 156a KUHP," ujar Noor di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).Dikatakan Noor, pasal 156 dan 156 huruf a KUHP tersebut sudah mewakili terhadap semua perkara yang tertuang dalam berita acara termasuk dugaan pelanggaran UU ITE."Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah mengcover semua yang ada dalam berita acara perkara," pungkasnya.