Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri menyatakan akan segera melimpahkan barang bukti sekaligus kewenangan terhadap tersangka kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dinyatakan P-21 (berkas lengkap)."Terimakasih kepada Jaksa yang telah menyatakan berkas perkara P-21, barang bukti dan tersangka mudah-mudahan secepatnya kalo seandainya dimungkinkan besok, kalo ga dimungkinkan lusanya," tegas Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menyatakan berkas perkara penyidikan oleh pihak Bareskrim dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil untuk kemudian ditingkatkan ke proses penuntutan."Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," kata Noor di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016) sekira pukul 09.00 WIB.