Sabtu, 26 November 2016 13:20 WIB

Isu Rush Money, Seorang Guru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor : Danang Fajar
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Pluit Jakarta Utara ditetapkan oleh Kepolisian sebagai tersangka penyebar isu rush money.

Belakangan, ajakan untuk melakukan penarikan besar-besaran dari perbankan (rush money) melalui media sosial memang tengah marak dan dianggap meresahkan masyarakat.

Dari hasil penelusuran tim Cybercrime Bareskrim Mabes Polri, diketahui tersangka penyebar ajakan tersebut tidak lain adalah AR alias Abu Uwais (31).

Tersangka yang kesehariannya sebagai guru ditangkap pihak kepolisian seusai mengajar pada Sabtu (26/11/2016).

"Ajakan melakukan rush money dilakukan lewat akun Facebook-nya. Hingga kini, polisi tidak menahan AR dan hanya mewajibkannya untuk melapor ke Kepolisian," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi.

Irjen Boy mengatakan postingan tersangka dalam akun Facebooknya tersebut mengandung unsur provokatif dan tidak mendidik.

"Ini provokatif. Dia menulis 'Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis'," imbuh Irjen Boy.

Lebih lanjut, Kepolisian juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari aktor intelektual dari kasus tersebut.
0 Komentar