Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tamansari terus mengejar penunggak pajak reklame. Pasalnya, target pajak reklame senilai Rp15,5 miliar hingga saat ini belum terpenuhi.Kasubag Tata usaha UPPD Kecamatan Taman Sari, Rommy menjelaskan, total penunggak pajak reklame mencapai 140 dan tunggakan tersebut mencapai angka Rp3 miliar."Peringatan sudah kami berikan. Mereka tak juga sadar," ujar Romy saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas penunggak pajak dengan cara membongkar papan reklame tersebut. Hal itu diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame dan Pergub No. 244 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame."Logikanya, jika reklame tidak diturunkan maka mereka (pemilik reklame) terus mendapat keuntungan. Sedangkan mereka enggan membayar pajaknya," imbuhnya.Lanjutnya, banyaknya penunggakan pajak reklame tersebut lantaran marak biro iklan bandel. Bahkan, dirinya mengaku pernah menemukan kasus pemalsuan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan biro iklan itu."Sebaiknya pemilik reklame mengurus pajaknya sendiri, tanpa melalui biro iklan," tutupnya.