Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Baru pertama kali mengemis di Jakarta, Asep (22) langsung ditangkap petugas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat di Pasar Tanah Abang Blok F, Jakarta Pusat.Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakarta Pusat, Susana Budi Susilowati. Dia menambahkan, Asep baru dua jam mengemis namun sudah mengantongi uang Rp273.200."Menurut pengakuannya, baru kali ini mengemis. Tapi sudah langsung kami jangkau karena petugas melihatnya mengemis,"kata Susan saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).Susan melanjutkan, meskipun Asep mengalami disabilitas sejak lahir, namun tindakan mengemis tetap tidak diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum."Asep berangkat dari rumahnya di Bogor ke lokasi mengemis naik kereta. Uang hasil mengemisnya itu ia gunakan untuk dirinya sendiri dan tidak diperalat oleh orang lain," terang Susan.Asep masih memiliki keluarga di Bogor. Orangtuanya mengetahui Asep ke Jakarta hanya untuk jalan-jalan, tidak untuk mengemis. Karena ia sedang liburan dari kegiatan mengaji di satu pesantren di Bogor."Asep tetap kami bina di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya sampai keluarga datang menjemput dan memberikan pernyataan tidak kembali mengemis di DKI Jakarta," tandas Susan.