Laporan: Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Praktisi Hukum, Asep Iwan Iriawan menilai keputusan penyidik untuk tidak menahan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atas penistaan agama sudah sesuai.Pasalnya, keputusan untuk menahan atau tidak sepenuhnya berada di tangan penyidik sehingga masyarakat harus menghormati keputusan tersebut."Penegak hukum diberi kewenangan, kalau mereka mau tahan atau tidak, ya saya rasa kami harus menghormati kewenangan tersebut karena konstitusi kita sudah mengamanatkan dalam pasal 21 sampai 27 KUHAP," tegas Asep di Restoran Es Teller 77, Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).Sekalipun terhadap kasus penistaan agama serupa dilakukan penahanan kepada tersangka, masyarakat tetap harus menghormati kewenangan penyidik."Saya pikir Pak Tito (Kapolri Jenderal Tito Karnavian) sudah menjelaskan berkali kali alasannya. Kami bicara fakta di setiap kasus berbeda, jangan paksakan kehendak," tandas Asep.