JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi akan memanggil Buni Yani, pihak yang mengunggah video ucapan kontroversial Gubernur DKI Jakarta (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disebut-sebut telah menistakan agama.Buni Yani akan diperiksa sebagai terlapor, Rabu (23/11/2016). "Mudah-mudahan bisa hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Fadil Imran, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).Fadil menambahkan, pemanggilan Buni Yani tersebut merupakan pemeriksaan perdana sejak laporan dugaan pencemaraan nama baik terhadap Ahok diterima polisi. "Iya, belum pernah diperiksa," kata Fadil.Dalam penyelidikan kasus ini, lanjut Fadil, pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menemukan unsur tindak pidana dalam kasus Buni Yani.Bahkan, kata dia, pihaknya telah memintai keterangan saksi ahli guna mendalami kasus Buni Yani terkait video ucapan kontroversial Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. "Masih jalan terus pemeriksaan, kita pararel. Saksi ahli sudah diperiksa ada empat orang," katanya.Dihubungi terpisah, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, membenarkan agenda pemeriksaan yang dijadwalkan kepada kliennya. "Ya betul. Jam 10," kata Aldwin.Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapan yang menyinggung surat Al Maidah yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agama. Kasus Ahok sendiri berawal dari video yang diunggah Buni Yani di akun media sosial, Facebook.(exe/ist)