Selasa, 22 November 2016 12:39 WIB

Plt Gubernur DKI Tampung Aspirasi Buruh Soal Revisi PP Pengupahan

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menerima perwakilan buruh di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Mereka meminta agar Pemprov DKI Jakarta merekomendasikan revisi Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Soni berjanji akan menampung aspirasi buruh ini. Dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan surat rekomendasi itu.

"Kami akan siapkan surat rekomendasi tentang aspirasi buruh ini," jelas Soni, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Sementara mengenai tuntutan buruh untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, Soni tidak bisa memenuhinya. Sebab, perhitungannya sudah sesuai dengan PP No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta.

Soni mengusulkan kepada buruh untuk mengubah PP dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Cara lain, adalah dengan meminta wakil rakyat di DPR RI untuk meninjau PP tersebut. (ist)

 
0 Komentar