Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku belum memberikan sanksi lantaran belum menerima laporan dari Bawaslu terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.Pasalnya, hingga saat ini Sumarsono belum mengetahui teguran apa yang akan diberikan kepada Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini, Soni panggilan akrab pria ini belum menerima laporan dari Bawaslu secara konkrit."Saya belum terima dari Bawaslu," ujar Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/11/2016).Soni menambahkan, jika nanti sudah dilihat secara konkret oleh Bawaslu dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik maka solusinya yaitu akan diberikan sanksi yang pantas. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan melanggar regulasi aparat sipil negara (ASN) maka sanksi akan lebih berat."Tapi kalau kode etik itu adalah pembinaan, sehingga sanksi pembinaan bisa teguran tertulis itu juga merupakan sanksi pembinaan," tandasnya.