Senin, 21 November 2016 11:38 WIB

Tanggal 4 November Bolos Kerja, 36 PNS Diberi Sanksi

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 36 PNS DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi tegas akibat membolos pada tanggal 4 November 2016. Sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian.

Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menegaskan, sanksi ringan kepada PNS yang melanggar sudah diberikan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Khusus sanksi berat yang masuk ke meja Soni ada sebanyak 36 PNS.

"Sekarang saya baru terima rekap yang jelas di depan mata dan dilaporkan ada 36 sanksi. Ada yang penundaan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat dan satu pemberhentian tidak hormat. Yang lainnya itu peringatan tertulis saja," jelas Soni, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/11/2016).

Soni mengungkapkan, jabatan tertinggi PNS yang terkena sanksi, yaitu pejabat eselon 4. Namun, Soni enggan menyebutkan pejabat mana yang mendapatkan sanksi tersebut.

"Yang struktural tidak ada, paling banter eselon 4. Yang eselon 2 dan 3 semua rajin," jelas Soni.

Dikatakan Soni, PNS terbanyak yang diberikan sanksi, yaitu dari Satpol PP DKI Jakarta. Sanksi ini diberikan untuk memberikan ketegasan kepada PNS untuk tetap melayani masyarakat dalam kondisi apa pun.

"Paling banyak dari Satpol PP. Sanksi ini terus, saya mau konsisten. Orang diperintahkan masuk tanggal 4 karena negara membutuhkan saudara, itu tanggung jawab. Mengedepankan kepentingan bangsa, di atas kepentingan pribadi," imbuh Soni. (ist)

 
0 Komentar