Minggu, 20 November 2016 21:22 WIB

Kejaksaan Nilai Presiden Korsel Lakukan Korupsi

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) menduga Presiden Park Geun-hye telah melakukan korupsi.

Geun-hye diduga membantu Choi Soon-sil, dan An Chong-bum, dua terduga kasus korupsi di Negeri Gingseng tersebut.

"Tim investigasi khusus menyimpulkan, berdasarkan bukti yang didapat sampai saat ini, Presiden diketahui memiliki keterlibatan dengan Choi Soon-sil, An Chong-bum dan Jeong Ho-seong pada tingkat yang cukup," ungkap Kepala kantor Kejaksaan Distrik Seoul Lee Young-ryeol.

Kejaksaan mengatakan Geun-hye tidak dapat didakwa karena dia memiliki kekebalan konstitusional. "Tapi, kami akan terus menyelidiki presiden," sambung Lee, seperti dilansir Reuters pada Minggu (20/11).

Seperti diketahui, Soon-sil adalah teman dekat dari Gun-hye, sedangkan Chong-bum dan Ho-seong adalah mantan ajudan pemimpin Korsel tersebut.

Jaksa menuduh Soon-sil telah bekerja sama dengan Chong-bum untuk menekan puluhan konglomerat di negara itu untuk membantu menanamkan dana sebesar USD 65,5 juta di dua yayasan non profit.

Jaksa juga mendakwa mantan pembantu presiden kedua, Ho-seong, dengan membocorkan informasi rahasia kepada Choi. Baik Chong-bum dan Ho-seong telah mengundurkan diri pada akhir bulan lalu.(exe/ist)
0 Komentar