Jumat, 18 November 2016 21:03 WIB

Bacok Siswa Sekolah Lain, Tiga Pelajar Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), IH (16), ER(17), AD (17) diciduk aparat kepolisian lantaran membacok M Hasanudin (17), hingga menyebabkan kematian pada Kamis (4/11/2016) lalu.

Ketiga pelajar tersebut berhasil diamankan di kediamannya masing-masing di sekitar wilayah perbatasan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (17/11/2016).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Poltar L Gaol menceritakan, pembacokan tersebut berawal dari salah satu tersangka yang mengejek korban.

"Ketika korban (M. Hasanudin) pulang sekolahnya, korban bertemu ketiga tersangka yang berbeda sekolah itu di jalan. lalu salah satu tersangka mengejek korban hingga merasa kesal dan membalas ejekan tersebut," ujar Poltar kepada Tigapilarnews.com saat dihubungi, Jumat (18/11/2016).

Lanjutnya, ketiga tersangka yang kesal karena korban membalas mengejek mereka langsung melakukan pengeroyokan dan membancok punggung korban.

"Setelah membacok korban (M. Hasanudin), ketiga tersangka langsung melarikan diri," tambahnya.

Korban yang terkapar karena mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan, segera di bawa warga sekitar ke rumah sakit guna dilakukan perawatan. Selain itu, warga segera melaporakan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit namun Sabtu (6/11/2016) korban meninggal dunia," imbuhnya.

Aparat kepolisian yang mendapati laporan tersebut segera melakukan cek dan olah TKP guna melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat informasi, aparat kepolisian berhasil menangkap ketiga tersangka," paparnya.

Saat ini ketiga pelajar dan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda Motor Honda Beat Nopol B 4184 BFA, satu buah Clurit stainless gagang kayu, satu buah HP Oppo Warna hitam, Baju seragam, dan Tas Rangsel warna biru telah diamankan di Polsek Cengkareng.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelajar tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP sub 338 KUHP," tutupnya.
0 Komentar