Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Walikota Jakarta Barat, Anas Effendi terancam penurunan jabatan (demosi) terkait kehadirannya dalam kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat di kawasan Kembangan Utara pada Rabu (9/11/2016) lalu.Pasalnya, kehadiran Anas Effendi dalam kampanye tersebut yang beralasan untuk pengaman dan tak ada undangan dari Cawagub nomor urut dua tersebut sudah jelas melanggar. Panwaslu Jakarta Barat juga menegaskan kehadirannya dalam kampanye tersebut dinilai telah melanggar kode etik Aparat Sipil Negara (ASN)."Tindakan Anas hadir dalam kampanye tersebut jelas telah melanggar undang-undang ASN," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu(16/11/2016).Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyuratan kepada pihak terkait untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada Walikota Jakarta Barat tersebut."Besok kami akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan sanksi yang akan berikan kepada Anas Effendi dari pemprov DKI," pungkasnya.