Senin, 14 November 2016 16:47 WIB

Tim Advokat MUI Dukung 5 Poin Pandangan dan Sikap Keagamaan Soal Kasus Ahok

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ratusan advokat yang tergabung dalam tim advokas Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung dikeluarkannya lima poin pandangan dan sikap keagamaan dalam kasus penistaam agama yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin siang (14/11/2016).

Koordinator Tim Advokasi MUI Ahamd Yani mengatakan, bahwa ada kesepakatan MUI melalui pihaknya yang siap memberikan peringatan tegas kepada Kapolri dan Jaksa Agung dalam mengusut tuntas kasus dari penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"MUI melalui kami (tim advokat MUI) akan memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolri dan Jaksa Agung agar dapat tegas dalam menuntaskan kasus ini," kata Yani di Gedung MUI, Proklamasi, Senin (14/11/2016).

Berikut 5 Poin tersebut:

Point pertama, pihak advokasi MUI memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada sebagian besar umat islam dan beberapa elemen masyarakat yang turut mengambil bagian dalam aksi damai 4 November 2016.

Point kedua, para advokat yang tergabung dalam tim advokasi pandangan dan sikap keagamaam MUI yang hingga saat ini berjumlah 481 advokat, siap mengawal pernyataan sikap MUI tertanggal 11 oktober 2016, yang diperkuat dengan tausiah kebangsaan MUI pada tanggal 09 November 2016 terkait penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Point ketiga, bahwa kami meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar tetap menghargai pandangan dan sikap keagamaan MUI sebagai wadah format umat islam untuk menjadikan satu-satunya rujukan agama islam terkait kasus penodaan dan penistaan agama islam yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok), sebagaimana kasus-kasus sebelumnya, diantaranya kasus Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musaddeq, Lia Eden, kasus Rusgiani alias Yilohana yang melakukan penistaan dan penodaan agama hindu di Bali, kasus penodaan roti suci ( Hostia) di NTT, kasus Mangapaian sibuea pimpinan sekte pondok Nabi umat Kristen, dan Ghafatar yang pada pokoknya telah dilakukan penahanan terlebih dahulu.

Point keempat, bahwa ucapan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Pulau Seribu menurut pandangan dan sikap keagamaan MUI, yang dipertegas kembali oleh dewan pertimbangan MUI, jelas dirasakan umat islam sebagai penghinaan terhadap agama islam, kitab suci Al- Quran terhadap Rasulullah dan para ulama, karena memasuki wilayah keyakinan pemeluk agama islam dengan memberikan penilaian (Judgment) terhadap suatu pemahaman yang diberikan ulama dengan memakai kata yang bersifat negatif, pejoratif dan mengandung kebencian. Ucapan Ahok tersebut menunjukan sikap in-toleransi dan rendahnya tenggang rasa terhadap keyakinan orang, dan terbukti telah menciptakan kegaduhan sosial dan politik yang mengarah kepada terganggungnya stabilitas nasional.

Point kelima, bahwa oleh karena ucapanya menurut pandangan dan kajian hukum kami telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP jonto UU No.1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama maka kami mendesak aparat penegak hukum (Kapolri dan Jaksa agung) agar sesegera mungkin melakukan proses hukum dengan meningkatkan status ahok menjadi tersangka, dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP, dan segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan (P21), dan seterusnya segera dilimpahkan ke pengadilan
0 Komentar