JAKARTA, Tigapilarnews.com- Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap petugas gabungan Kantor Imigrasi dan Polres Bogor di lahan perkebunan Kampung Gunung Siem, Desa Sukadamai, Sukamakmur, Kabupaten Bogor.Keempat ditangkap karena tak memiliki dokumen keimigrasian. Keempat WNA China tersebut ialah Xue Qingjiang (51), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52), dan Gao Huaqiang (53)."Selain melanggar dokumen keimigrasian, empat WNA China ini juga diketahui berkebun tanpa izin di atas lahan seluas empat hektare," ungkap Kapolsek Sukamakmur, Iptu Sonson Sudarsono, kepada wartawan, Rabu (09/11/2016).Sonson mengungkapkan, empat imigran gelap asal China yang sedang bercocok tanaman cabai itu berdasarkan laporan warga sekitar yang resah. Atas dasar laporan itulah, kepolisian berkordinasi dengan petugas Kantor Imigrasi Bogor untuk melakukan pengecekan.Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, Lukman Hakim, menuturkan keempat WNA China dipastikan melanggar UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap keempatnya.“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pengawasaan dan Penindakan Imigrasi, dua WNA China tak memiliki dokumen-dokumen keimigrasian,” ujarnya.(exe/ist)